Woro-woro

Karena satu dan lain hal untuk beberapa minggu bahkan berbulan-bulan terakhir ini saya tidak sempat menulis di blog ini, semua itu karena kesibukan rutinitas sehari-hari. Kepada kawan, siswa dan handai taulan dari lubuk hati yang paling dalam saya sampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya. Dan kepada kawan yang telah memberikan komentar apapun bentuknya saya juga mengucapkan banyak terima kasih. Saya menyadari sebagai manusia biasa tidak lepas dari khilaf, untuk itu kritik dan saran akan saya terima sebagai masukan yang amat berharga demi pembelajaran dalam menulis.

Salam sukses buat semuanya…

Posted in Uncategorized | 3,532 Comments

Seputar Penerimaan Peserta Didik Baru

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
Nomor : 421/840/419.42.11/2011

1. Program Studi dan Kompetensi Keahlian Yang Direncanakan

No
Program Studi Keahlian
Kompetensi Keahlian
Jml. Siswa
1
Teknik Bangunan
Tek. Konstruksi Kayu
Tek.  Konstruksi Batu dan Beton
Tek. Gambar Bangunan
32 siswa
32 siswa
64 siswa
2
Teknik Elektronika
Tek. Audio Video
64 siswa
3
Teknik Ketenagalistrikan
Tek. Instalasi Tenaga Listrik
128 siswa
4
Teknik Mesin
Tek. Pemesinan
128 siswa
5
Teknik Otomotif
Tek. Kendaraan Ringan
128 siswa
6
Teknik Komputer dan Informatika
Tek. Komputer dan Jaringan
64 siswa
Jumlah    :
640 siswa

2. Jadwal Kegiatan

a.   Pendaftaran                              23-28 Mei 2011

b.   Tes Kesehatan                          23-28 Mei 2011

c.   Tes Potensi Akademik             1 Juni 2011

d.   Pengolahan Data                      3-6 Juni 2011

e.   Pengumuman                           21 Juni 2011

f.    Daftar Ulang                            21-23 Juni 2011

3. Syarat-Syarat Pendaftaran

1.   Lulus SMP/MTs/Paket B; memiliki STL/SKHUN/STTB/Surat Keterangan Lulus

2.  Mengikuti seleksi (Tes kesehatan  dan Tes Potensi Akademik)

3.  Mengisi formulir pendaftaran dan dilampiri :

a. Surat Keterangan Sehat dari Dokter (SMKN 1 Kediri)

b. Foto 3×4 = 4 lbr (warna/hitam putih)

c. Fotocopy Ijazah dan SKHUN yang telah dilegalisir

d. Fotocopy Nilai Rapor SMP kelas VII sampai kelas IX dan menunjukkan aslinya pada saat verifikasi

e. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Kediri bagi siswa luar kota setelah dinyatakan diterima

4.  Tinggi badan  :  putra ≥ 155 cm, putri ≥ 150 cm

5.  Tidak bertato, tidak bertindik (pria), tidak cacat fisik yang mengganggu kegiatan pelajaran praktik

4. Tata Cara Pendaftaran

1.       Calon siswa harus datang sendiri dengan pakaian seragam  SLTP (lengkap dan rapi)

2.      Mengambil formulir kesehatan dan mengikuti tes kesehatan di SMK Negeri 1 Kediri

3.      Jika dinyatakan sehat, dilanjutkan proses mendaftar sebagai calon siswa baru

4.      Mengisi formulir pendaftaran dan mengembalikannya sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan melampirkan berkas yang dipersyaratkan kepada petugas verifikator

5.      Setiap calon peserta didik baru boleh memilih 2 pilihan kompetensi keahlian/jurusan yang diinginkan

6.      Calon peserta didik baru wajib mengikuti Tes Akademik

7.      Calon peserta didik yang dinyatakan lulus Seleksi wajib melaksanakan daftar ulang dan melengkapi persyaratan administrasinya, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan belum melaksanakan daftar ulang maka haknya dinyatakan Gugur

8.      Calon peserta didik yang tidak lulus seleksi dapat mendaftar lagi pada pendaftaran tahap 2 hanya pada Kompetensi Keahlian yang pagunya belum terpenuhi dengan menunjukkan lembar bukti pendaftaran

9.      Calon peserta didik baru yang diterima adalah sejumlah pagu yang direncanakan dikurangi dengan siswa kelas X yang mengulang pada masing-masing Kompetensi Keahlian/Jurusan

10.    Rangking untuk calon peserta didik semua Kompetensi Keahlian ditentukan bersadarkan nilai yang diformulasikan yang bersumber dari nilai ;

a. Rata-Rata Pembobotan NUN

b. Nilai rata-rata rapor SMP semester 1 sampai semester 5

c. Nilai Tes Akademik

Informasi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2011/2012 dapat dilihat di http://www.smkn1kediri.sch.id/

 

 

Setelah melalui masa pendaftaran 1 minggu lamanya dan telah dilakukan entry data dari para peserta PPDB maka didapatkan data rekapitulasi sebagai berikut;

REKAPITULASI DATA PENDAFTAR
PPDB – SMKN 1 KEDIRI
Tahun Pelajaran 2011/2012

 

No Kompetensi Keahlian Pagu Jumlah Jumlah Total
Pilihan 1 Pilihan 2
1 Teknik Konstruksi Kayu 32 21 51 72
2 Teknik Konstruksi Batu Beton 32 22 61 83
3 Teknik Gambar Bangunan 64 94 204 298
4 Teknik Audio Video 64 94 294 388
5 Teknik Instalasi Tenaga Listrik 128 197 402 599
6 Teknik Pemesinan 128 413 464 877
7 Teknik Kendaraan Ringan 128 644 356 1000
8 Teknik Komputer dan Jaringan 64 563 209 772
JUMLAH 640 2048 2041

DATA ASAL PENDAFTAR PPDB

No Asal Jumlah %
1 Kota 849 41%
2 Kabupaten 1068 52%
3 Luar Kota/Kab. 130 6%
Jumlah : 2048 100%

Sampai saat ini data berupa nilai NUN masih dalam proses karena pengumuman kelulusan SLTP baru dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2011, sehingga bagi para pendaftar diberikan kesempatan untuk mengumpulkan data SKHUN atau Surat Keterangan Lulus yang dilegalisir dan fotocopy Kartu Bukti Pendaftaran mulai tanggal 6 s.d. 11 Juni 2011 pukul 08:00 – 12:00 di ruang ICT SMK Negeri 1 Kediri.

Menurut jadwal pelaksanaan pengumuman pada tanggal 21 Juni 2011, hal ini mungkin dikarenakan melihat data kenaikan kelas X melalui rapat dewan guru yang rencana baru akan dilaksanakan tanggal 15 Juni 2011 yang dilanjutkan dengan penulisan rapor dan pembagian rapor siswa kepada orangtuanya.

Jika ada permasalah yang terkait dengan data administrasi PPDB sebaiknya calon siswa atau orangtua/wali dapat berkomunikasi dengan panitia PPDB di SMK Negeri 1 Kediri supaya permasalahan yang sedang dihadapi mungkin dapat terselesaikan dengan baik.

 

Posted in Uncategorized | 1,695 Comments

Ulangan Semester Sebentar Lagi !!!

Kegiatan akhir tahun bagi siswa kelas XII baru saja berakhir beberapa minggu yang lalu dan kini tinggal menunggu hasil akhir yang tunggu-tunggu yaitu pengumuman hasil ujian nasional tahun pelajaran 2010/2011. Semoga saja para siswa kelas XII mendapat hasil penilaian terbaik seperti yang telah mereka upayaskan selama ini yaitu tamat pada jenjang pendidikan menengah kejuruan.

Bagi siswa kelas X dan XI masih ada tahapan kegiatan akhir semester yang akan dilalui yaitu Ulagan Bersama Semester Genap 2 dan 4 Tahun Pelajaran 2010/2011 yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 6 s.d 13 Juni 2011. Tak lupa saya pribadi pada ulasan ini menghimbau kepada para siswa yang masih punya nilai dibawah KKM agar segera menyelesaikan tugasnya dan kepada ibu/bpk wali kelas agar senantiasa peduli terhadap siswa siswi binaannya yang masih memiliki tugas yang tertunda agar dibimbing untuk segera menyelesaikan supaya siswa yang bersangkutan dan wali kelas tidak mempunyai tanggungan menjelang rapat pleno kenaikan kelas nantinya.

Siswa siswi adalah generasi muda sebagai agen perubahan di masa yang akan datang, untuk itu mari kita bina dan arahkan mereka agar tepat sasaran dan melangkah menuju masa depan yang baik, sebab jika kita para guru punya andil dalam kekeliruan mengarahkan perilaku mereka yang positif maka kita sendiri nantinya yang akan ikut menuai permasalah dimasa yang akan datang. Arahan, binaan, bimbingan dan pelatihan serta evaluasi sudah merupakan tugas utama kita para guru sesuai amanat peraturan pemerintah RI nomor 74 tahun 2008. Untuk itu guru mempunyai kewajiban moral dalam menciptakan generasi muda yang mandiri, berwawasan luas dan berkarakter baik.

Info selanjutnya tentang rencana kegiatan seputar Ulangan Bersama akan saya paparkan jika sudah sesuai dengan rencana pelaksanaan yang diamanatkan oleh manajemen, bersambung…

Posted in Uncategorized | 1,546 Comments

SMM ISO 9001-2008

Setelah melalui perjalanan panjang dan sangat melelahkan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan implementasi SMM ISO 9001:2008 di lingkungan SMK Negeri 1 Kediri akhirnya datang jua moment yang paling dinanti yaitu resume dari tim auditor bahwa “tidak ada alasan bagi auditor untuk tidak memberikan sertifikat ISO 9001:2008 kepada SMK Negeri 1 Kediri”. Meskipun sepenggal kalimat yang terlontar dilihat cukup pendek namun sangat berarti bagi manajemen khususnya dan seluruh warga SMK pada umumnya bahwa demi efektifitas layanan kepada publik harus berdasarkan standart/pedoman yang baku dan jelas meskipun bersifat fleksibel untuk terus ditingkatkan dan dikembangkan sesuai kondisi internal atau kebutuhan masyarakat. Tak lupa apresiasi yang amat besar buat tim ISO 9001:2008, Top Management; QMR; Staff Management SMK; seluruh Unit Kerja (Komli : TBBt dan TKky; TGB; TAV; TITL; TPm; TKR; TKJ; KHI/BKK; TAS; Perpustakaan) dan warga SMK lainnya dalam mendukung dan mewujudkan sistem manajemen mutu di SMK Negeri 1 Kediri.

Pepatah mengatakan “Mempertahan itu jauh lebih sulit daripada Meraih” namun dengan semangat selalu bergandengan tangan untuk selalu meningkatkan yang lebih baik dari hari ke-hari (kata QMR) semua beban yang berat sekalipun bisa diselesaikan.

Sekali lagi selamat buat rekan-rekan atas atensi dan kepeduliaannya terhadap tugas dan amanah yang dibebankan oleh Top Management senantiasa dapat selalu dilaksanakan dengan semangat dan penuh ke-ikhlasan pasti Tuhan Yang Maha Esa senantiasa akan membalas jasa rekan-rekan semua dengan balasan yang setimpal.


Posted in Uncategorized | 1,827 Comments

GURU…

Menurut  Peraturan Pemerintah Republik  Indonesia Nomor  74  tahun  2008 tentang Guru dijelaskan secara gamblang bahwa;

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

  • Kualifikasi Akademik Guru ditunjukkan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi Guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar nasional pendidikan. Kualifikasi Akademik Guru diperoleh melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan nonkependidikan.
  • Kompetensi yang dimaksud di atas merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
  • Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
  • Yang dimaksud dengan “sehat jasmani dan rohani” adalah kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan guru dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat.
  • Yang dimaksud dengan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam termasuk penguasaan kemampuan akademik lainnya sebagai pendukung profesionalisme guru, antara lain memiliki kemampuan dalam menguasai dan mengemas materi pelajaran sesuai dengan tingkat perkembangan kemampuan peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikannya.

BEBAN KERJA GURU

Beban kerja guru pada Permendiknas no. 39 tahun 2011 Pasal 1 dijelaskan sebagai berikut;

(1) Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.

(2) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6 (enam)  jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.

(3) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.

(4) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

(5) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

(6) Beban mengajar guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.

(7) Beban mengajar guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Sedangkan menurut Undang-undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 35

(1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.

(2) Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

KOMPETENSI

Pada Bab II pasal 3 Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 tentang Guru, Kompetensi dijelaskan sebagai berikut;

Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:

a.  pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b.  pemahaman terhadap peserta didik;
c.  pengembangan kurikulum atau silabus;
d.  perancangan pembelajaran;
e.  pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f.  pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g.  evaluasi hasil belajar; dan
h.  pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kompetensi kepribadian sekurang-sekurangnya mencakup kepribadian yang:

a.  beriman dan bertakwa;
b.  berakhlak mulia;
c.  arif dan bijaksana;
d.  demokratis;
e.  mantap;
f.  berwibawa;
g.  stabil;
h.  dewasa;
i.  jujur;
j.  sportif;
k.  menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l.  secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m.  mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

Kompetensi sosial merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:

a.  berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
b.  menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c.  bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d.  bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
e.  menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

Kompetensi profesional merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:

a.  materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan

b.  konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

Posted in Uncategorized | 1,612 Comments

Pengembangan Profesi

Pendidikan dan Pelatihan yang pernah diikuti ;
1. Program Peningkatan Kompetensi Keahlian (Dasar); VEDC Malang; 1995
2. Program Peningkatan Kompetensi Keahlian (Lanjut); VEDC Malang; 1997
3. Program Peningkatan Kompetensi Keahlian (Pengembangan); VEDC Malang; 1999
4. AutoCAD (2D) Tk. Dasar; VEDC Malang; 2001
5. AutoCAD (3D) Tk. Lanjut; VEDC Malang; 2004
6. Sertifikasi Survey Pemetaan; Dewan Geomatika Indonesia (DGI); 2005
7. Sertifikasi Asesor KKPI; VEDC Malang; 2007
8. Sosialisasi Website SMK; Balitbang Depdiknas di Batu-Malang; 2009
9. Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ); Dit.PSMK Jakarta; 2009
10. Financial Management Information System (FMIS), Dit.PSMK Jakarta; 2010
11. Bimtek Bendahara SMK ADB-INVEST; Dit.PSMK Jakarta; 2010
Posted in Uncategorized | 1,660 Comments

Agenda Ujian Nasional 2010/2011

Beberapa informasi berikut ini hanyalah paparan buat siapa saja yang membutuhkan bantuan informasi seputar Tryout Ujian Nasional, Ujian Sekolah maupun Ujian Nasional. Semua informasi di blog ini bersifat tidak resmi tetapi juga tidak palsu, artinya informasi yang diterbitkan oleh manajemen SMK yang harus dipakai sebagai pedoman pelaksanaan setiap kegiatan, sedangkan pada paparan ini saya berharap kepada Ibu/Bapak guru, siswa, karyawan SKM Negeri 1 Kediri bisa dengan mudah melihat  informasi sementara guna keperluan rencana kegiatan yang akan dilakukan terkait dengan kegiatan akhir pembelajaran bagi siswa kelas XII. Semoga bermanfaat buat kita semua, jika ada pihak yang kurang berkenan saya sampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya.

1. UMUM
2. JADWAL TRYOUT
3. JADWAL UJIAN SEKOLAH

4.
5. JADWAL UJIAN NASIONAL

6. KRITERIA KELULUSAN
1. Dari satuan pendidikan :
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat Dewan Guru berdasarkan kriteria kelulusan:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran yang terdiri atas;
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan   teknologi;
d. lulus Ujian Nasional.

Nilai Sekolah (Satuan Pendidikan) adalah :
a. Gabungan 0,60 nilai Ujian Sekolah dan 0,40 rata-rata nilai rapor
Semester 3,4, dan 5
b. Nilai Kompetensi Kejuruan adalah gabungan 0,70 nilai Ujian Praktek
Kejuruan + 0,30 nilai Teori Kejuruan, dimana Kriteria Kelulusan Kompetensi
Kejuruan adalah Minimum 7,0

2. Lulus Ujian Nasional
a.  NA=Nilai Akhir; NS=Nilai Sekolah; UN=Nilai Ujian Nasional
NA = 0,60 UN + 0,40 NS
b. Kriteria Kelulusan UN:
Rata-Rata NA minimum 5,5 dan tidak ada nilai di bawah 4,0


Posted in Uncategorized | 2,622 Comments

Diklat Profesi

1. Program Peningkatan Kompetensi Keahlian (Dasar) 1995
2. Program Peningkatan Kompetensi Keahlian (Lanjut) 1997
3. Program Peningkatan Kompetensi Keahlian (Pengembangan); VEDC Malang; 1999
4. Diklat AutoCAD 2D (2001)
5. Diklat AutoCAD 3D (2004)
6. Diklat Sertifikasi Survey Pemetaan (Level Juru Ukur Muda) 2005
7. Sertifikasi Asesor KKPI (2007)
Posted in Uncategorized | 1,928 Comments